Polda Kalbar Polres Singkawang Polsek Singkawang Selatan – Kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) dan Evaluasi Penanggulangan Bencana Kabut Asap Akibat Karhutla Kota Singkawang Tahun 2019 dengan tema Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita, dilaksanakan di Ruang Pertemuan Villa dan Resto Kampung Batu jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (21/11/2019).
Ikut hadir dalam giat tersebut Sekda Kota Singkawang Drs. H. Sumastro, M.Si, Asisten Pemerintahan kota Drs. Heri Apriadi, Kepala BPBD Kota Mohd. Syafrudin, S.Sos, Kabag Ops Polres singkawang Kompol Dedy Mulyadi, Pasi Ops Kodim 1202 Kapten Inf. Taufik, Sat Pol PP Kota singkawang Wajidi, Wakapolsek jajaran se kota singkawang, Babinsa se kota singkawang, Lurah se kota singkawang, BPKS se kota singkawang, Manggala Agni dan Pramuka Kota singkawang.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka evaluasi penangulangan bencana kabut asap akibat karhutla tahun 2019 ini bertujuan untuk meminta masukan dan evaluasi dari semua peserta agar penanganan karhutla kedepan bisa lbh baik.
Menurut BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) kota singkawang. data kejadian karhutlah tahun 2019 sejak 20 maret sampai dengan 21 september 2019, total perkiraan luasan terbakar 469.75 Hektare dan jumlah kejadian lebih kurang ada 104 kejadian karhutla.
Dalam memberikan kata sambutannya Kapolres Singkawang AKBP Raymond. M. Masengi, S.I.K, M.H, Melalui Kabag Oprasional Kompol Dedy Mulyadi. Ia mengucapkan terima kasih kpd BPBD, Manggala Agni, BPKS dan Masyarakat Peduli Api yg sdh berusaha secara maksimal memadamkan api saat terjadi karhutla di kota singkawang.
“Karhutlah 99 % dilakukan oleh ulah manusia, bukan karena faktor alam. hal ini berdasarkan penelitian, dari 99 % itu ada dua unsur yaitu unsur kesengajaan dan unsur kelalaian,” ungkap Kompol Dedy Mulyadi.
“Ada syarat – syarat yang hrs dipenuhi dlm hal menanggapi isi pasal dr Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang kehutanan, yg membolehkan masyarakat membakar lahan sebagai wujud kearifan lokal maks 2 Hektare dengan persetujuan dari ketua adat setempat. harus ada sekat pembatas api agar tidak meluas,” ucapnya lagi.
“Peran serta dari Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangatlah penting dalam memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dgn cara membakar.”
“Apabila terdapat perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar lahan, maka ijin operasionalnya akan dicabut. itu merupakan arahan Gubernur, Pangdam dan Kapolda,” Terang Dedy Mulyadi.
Ia menambahkan, Untuk masalah karhutlah ini alibi si pembakar lahan yang terbakar adalah lahan miliknya kenapa dipermasalahkan. akan tetapi yg merasakan akibatnya adalah masyarakat ramai akibat polusi asap.