PID POLRES SINGKAWANG_Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan dan menangkap dua orang yang melakukan tindak pidana Narkotika, Rabu (20/7) siang.
“Bahwa benar, anggota kami dari Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Narkotika diantaranya sebagai pengedar sabu, dengan penangkapan di dua lokasi berbeda,” ujar Kapolres Singkawang, Akbp Sandi Alfadien Mustofa, Sik, MH.
Penangkapan berawal dari informasi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang yang telah mengintai dari kejauhan pelaku narkoba inisial CA dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang didapat 1 paket sabu di jalan Pramuka samping Alfa Mart, Kel. Condong, Kec. Roban, Singkawang Tengah.
Dari interogasi CA, paket sabu ia beli kepada AC yang sebagai pengedar sabu.
Setelah mendengar dari keterangan CA, Sat Res Narkoba Polres Singkawang langsung bergegas melakukan pengecekan di tempat/dirumah CA beralamat jalan Robankok, Kel. Pajintan, Kec. Singkawang Timur.
Saat anggota menggerebek pelaku CA di rumah kediamannya, anggota mendapatkan 27 paket Sabu, alat timbang dan uang tunai Rp 1 juta.
Kini AC dan CA telah diamankan di Mapolres Singkawang, selanjutnya kedua pelaku menjalani penyelidikan dan menajalani tes Urine.