Penganianyaan Di Rumah Kost Berujung Kematian, Pelaku Ditangkap Polisi

Singkawang, Polda Kalbar – Polres Singkawang, Sungguh tragis nasib N, laki-laki, umur 22 tahun, Alamat Semparuk Kabupaten Sambas, korban penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah rumah Kost S yang terletak di Jalan Tengah Kota Singkawang, Senin (3/6/2024).

Kapolres Singkawang Akbp Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H. Menuturkan, ” Benar Pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 pukul 16.00 Wib telah terjadi Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah rumah Kost S yang terletak di Jalan Tengah, Kota Singkawang”.

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 jam 16.00 wiba, diduga Pelaku berinisial Y Alias A datang ke Kost S seorang diri dan langsung mencari Korban N yang saat itu sedang bersama temannya berinisial Y di salah satu kamar Kost, setelah Korban N keluar kamar kost untuk menemui Pelaku Y alias A di luar kamar Kost selanjutnya terjadi keributan yang pada akhirnya Pelaku menusukkan sebilah pisau kearah perut Korban yang mengakibatkan korban terluka dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Vincentsius Singkawang untuk dilakukan tindakan medis yang kemudian dinyatakan korban N meninggal dunia selajutnya peristiwa ini di laporkan ke Polres Singkawang.

Setelah mendapat laporan, selanjutnya Ka SPK Polres Singkawang, piket Reskrim dan Piket Identifikasi langsung mendatanggi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan kemudian saat Polisi mendatanggi rumah sakit Vinsentius untuk memastikan kondisi korban dan korban sudah dinyatakan meninggal dunia kemudian Polisi mendapati pelaku Y Alias A sedang menjalani perawatan luka dan Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Y Alias A di Rumah Sakit Vinsentius Singkawang.

Dan barang bukti yang di Sita berupa 1 (satu) helai baju kaos oblong bewarna biru tua bertuliskan “MALIBU”, 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam, 1 (satu) bilah Pisau dapur dengan ganggang berbahan Steanles berukuran 31 cm, 1 (satu) helai baju kaos oblong berwarna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat bewarna Silver tanpa Plat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario bewarna Hitam dengan Plat No KB 6501 CV.

Dan untuk pelaku Y alias A dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana; dengan ancaman hukuman “Barang siapa merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun”.

Penulis : Humas Polres Singkawang.

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Navigasi pos

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.