Daily Archives: Mei 31, 2024

Wakapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan Mei 2024 di Kota Singkawang

SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Kapolres Singkawang diwakili Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Jum’at (31/5/2024)

Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Wakapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan – rekan awak media.

Dihadapan awak media Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. menuturkan, “Bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan Mei 2024 hingga saat ini, Telah berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara, diantaranya yang pertama LP Nomor 31 tanggal 1 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 00.20 Wib di sebuah kost yang beralamat di Jl Jendral Sudirman Kota Singkawang, Dengan Tersangka Inisial MS dan Tersangka Inisial H, dengan Barang bukti Narkotika yang disita dari MS berupa 4 (empat) paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,99 gram sementara yang disita dari Tersangka H berupa 1 (satu) paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram, Selanjutnya terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, dan untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Narkotika.

Selanjudnya laporan polisi Nomor 32 tanggal 1 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam14.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Awang Juta Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial HA dengan Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa 6 (enam) paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,92 gram, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong, 1(satu) alat hisap sabu / bong dan 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam, Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Narkotika

Selanjudnya laporan polisi nomor : 33 tanggal 18 April 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 02.30 Wib di sebuah Kost yang beralamat di JL. Yos Sudarso Gg. Lingkar Kelapa Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan tersangka Inisial OPE, dengan barang bukti yang disita berupa 2 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87 gram, 1 unit Skill / Timbangan, 1 bungkus kantong plastik klip kosong dan 1 alat hisap sabu / bong, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk pasal yang di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Narkotika

Selanjud Laporan Polisi Nomor 34 tanggal 7Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam21.40 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. GM. Situt Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial SP dengan barang bukti yang disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram, 1 unit Timbangan, 1 sendok pipet warna ungu, 1 unit HP, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial SP beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Selanjudnya untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Narkotika.

Berikutnya laporan polisi nomor : 35 tanggal 7 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Jam 23.30 Wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial A dengan barang bukti yang disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,24 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna putih, 1 buah korek api, 1 buah bong dan 1 unit hp merk SAMSUNG, Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 36 tanggal 12 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 11.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. Jenderal Sudirman GG. Aliaman Kota Singkawang, Dengan Tersangka Inisial J dan Tersangka Inisial BS, Untuk Barang bukti yang disita dari Tersangka Inisial J berupa 32 (tiga puluh dua) pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,99 gram, 5 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,22 gram, 1 Timbangan digital, 1 bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah sendok dari pipa, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah tempat bekas minyak rambut, 1 unit Handphone. Sementara Barang- bukti yang disita dari Tersangka Inisial BS berupa 1 unit Handphone dan Uang tunai sebanyak Rp 30.000,- , Selanjutnya terhadap dua tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Kemudian untuk Pasal yang diterapkan terhadap kedua Tersangka tersebut adalah Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang Narkotika.

Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 37 tanggal 12 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 11.01 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. Jenderal Sudirman Gg. Aliaman Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial AM dengan Barang bukti yang disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial A beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Narkotika.

Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 38 tanggal 12 Mei 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 11.02 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. Jenderal Sudirman Gg. Aliaman Kota Singkawang, Dengan Tersangka Inisial A, Dengan Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram, 2 buah sendok pipet warna putih, 1 buah pipet warna putih dan 1 buah tisu, Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjudnya Laporan Polisi Nomor : 39 tanggal 19 Mei 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 14.20 Wib di sebuah kamar kost Indokost yang beralamat di JL. P.Diponegoro Gg. Proklamasi Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial I dan Tersangka Inisial BS, Untuk Barang bukti yang disita dari Tersangka Inisial I adalah 8 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,38 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus kantong plastik klip, 1 buah sendok pipet warna Putih, 1 buah bong, 2 buah korek api dan 1 unit Handphone, Sementara Barang Bukti yang disita dari Tersangka Inisial BS adalah 1 unit Handphone, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial I dan Tersangka Inisial BS beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna proses Penyidikan lebih lanjut, dan Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 40 tanggal 19 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 16.00 Wib di sebuah penginapan Eria yang beralamat di JL. Eria Kelurahan Nyarumkop Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial J dan Tersangka Inisial MA dengan Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka Inisial J berupa 4 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,35 gram, 1 lembar tisu, 1 kantong plastik warna Merah, dan 1 unit Handphone. Kemudian yang berhasil disita dari Tersangka Inisial MA berupa 1 unit Handphone, Selanjutnya terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna proses Penyidikan lebih lanjut dan Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang Narkotika.

Sehingga jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 14 (empat belas) orang yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 12 (dua belas) orang dan Perempuan sebanyak 2 (dua) orang, Kemudian jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita Jenis sabu sebanyak 34 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 44,18 gram, Sedangkan Jumlah Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 32 pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,99 gram, MakaPolres Singkawang berhasil menyelamatkan 474 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang), Pungkasnya

Penulis Humas Polres Singkawang

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Kapolres Singkawang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek dan Kenaikan Pangkat Pengabdian Perwira Polri.

SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Telah dilaksanakan kegiatan Upacara Sertijab Kapolsek Singkawang Barat, Kapolsek Singkawang Timur, Kapolsek Singkawang Selatan, Dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Perwira Polri TMT. 1 Juni 2024 bertempat di Halaman Polres Singkawang Jl. Firdaus H. Rais II No. 98 Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Jum’at (31/5/2024).

Dalam Upacara tersebut Selalaku Inspektur Upacara adalah Kapolres Singkawang AKBP Fachtur Rochman, S.I.K.,M.I.K., dan Selaku Perwira Upacara Kabag SDM Polres Singkawang, KOMPOL Tomy Cahyadi, S.E., Selanjutnya yang bertugas Sebagai Komandan Upacara adalah Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Singkawang, IPDA Sumardi, S.H.

Peserta Upacara terdiri dari 1 Peleton gabungan Perwira Polres Singkawang, 1 Peleton gabungan Staf Polres Singkawang, 1 Peleton Samapta Polres Singkawang, 1 Peleton Satlantas Polres Singkawang, 1 peleton gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Singkawang dan 1 peleton PNS Polres Singkawang.

Pejabat Yang melaksanakan Serah terima jabatan dan Kenaikan Pangkat Pengabdian Perwira Polri adalah sebagai berikut: -Kapolsek Singkawang Barat dari pejabat lama AKP RONALD DENY NAPITUPULU, S. H.,M.H. kepada pejabat baru KOMPOL ABDUL MUTHOLIB, Selanjutnya Kapolsek Singkawang Timur dari pejabat lama KOMPOL SAMSUDIN kepada pejabat baru IPTU EKO YULIANTO, Selanjutnya Kapolsek Singkawang Selatan dari pejabat lama AKP SUMANGAP PARDOMUAN SIMAMORA, S.H.,M.H. kepada pejabat baru AKP R. MOH WALIDU, S.H. dan yang menerima pangkat pengabdian adalah Kasiwas Polres Singkawang KOMPOL AMIR SAEPUDIN.

Dalam upacara serah terima jabatan juga dilakukan pengambilan sumpah jabatan kepada pejabat yang melakukan serah Terima Jabatan dengan didampingi Rohaniawan.

Kapolres Singkawang Dalam Sambutannya Mengucapkan, Selamat kepada para perwira yang telah menerima jabatan baru sebagai Kapolsek serta yang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian, Beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi, integritas, dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh para perwira dalam menjalankan tugas.

Kapolres juga memberikan penghargaan kepada pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek. Beliau mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan layanan yang telah diberikan kepada masyarakat dan institusi Polri, serta menceritakan beberapa prestasi dan pencapaian yang telah diraih selama masa jabatan mereka.

Dalam arahannya kepada pejabat baru, Kapolres menyampaikan harapan agar mereka dapat melanjutkan dan meningkatkan prestasi yang telah dicapai oleh pendahulunya. Beliau mengingatkan tentang tanggung jawab besar yang menyertai jabatan tersebut, termasuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, Kapolres menyoroti pentingnya kerja sama dan sinergi antara Polsek dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Beliau mengajak seluruh anggota Polri untuk terus membangun hubungan yang baik dengan komunitas guna menciptakan situasi yang kondusif.

Sebagai pelayan publik, Kapolres menggaris bawahi bahwa tugas utama adalah melayani dan melindungi masyarakat, Beliau mengajak seluruh anggota Polri untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam setiap tindakan.

Menghadapi berbagai tantangan ke depan, Kapolres mengingatkan akan peningkatan kejahatan, perubahan sosial, dan dinamika politik yang mungkin dihadapi, Beliau mengajak seluruh anggota untuk siap menghadapi dan mengatasi tantangan tersebut dengan kerja keras dan strategi yang tepat.

Upacara diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Kapolres Singkawang kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan acara, Beliau menyampaikan doa dan harapan untuk kesuksesan dan keselamatan semua anggota Polri dalam menjalankan tugas.

Penulis humas polres singkawang

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten

Jateng. Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Gunung Kidul. Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 28-31 Mei 2024.

Hotman selaku ketua tim menuturkan, kunjungan ke Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Magelang untuk melihat bagaimana penebusan pupuk bersubsidi secara hybrid, yaitu gabungan penebusan dengan kartu tani dan aplikasi I-Pubers secara bersamaan. Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Magelang, ujarnya, dipilih karena masyarakatnya sangat guyub dengan berbagai kearifan lokal.

“Dengan kearifan itu diasumsikan kerumitan penebusan pupuk bersubsidi secara hybrid akan lancar di kedua kabupaten ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/24).

Hotman menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tim, sampai saat ini serapan pupuk masih rendah, yakni sekitar 20% di kedua kabupaten tersebut. Untuk Kabupaten Gunung Kidul biasanya memang serapan akan tinggi pada Agustus atau September tiap tahunnnya.

Sedangkan untuk Kabupaten Magelang, biasanya serapan hanya sekitar 70% tiap tahunnya. Oleh karenanya, Satgassus meminta kepada Kepala Dinas Pertanian untuk mencermati sampai dengan bulan September dan apabila memang tidak terserap, tetap terbuka pupuk bersubsidinya di realokasi ke kabupaten lain dalam lingkup propinsi Jawa Tengah, sehingga penggunaan pupuk bersubsidi menjadi optimum.

Temuan kedua bahwa Kabupaten Magelang yang memiliki sekitar 4000 petani terdaftar di E-RDKK belum mendapatkan kartu tani, sehingga para petani ini tidak bisa menebus pupuk bersubsidinya. Untuk itu Satgassus meminta agar Kadis Pertanian Kabupaten Magelang berkoordinasi intens dengan BRI Cab Kabupaten Magelang untuk memastikan petani bisa mendapatkan kartu taninya, sehingga petani tersebut bisa menebus pupuk subsidinya.

Ketiga, para petani di kedua kabupaten yang mendapatkan alokasi kecil (di bawah 1 sak/50 kg), enggan menebus pupuknya mengingat dengan kartu tani petani harus datang sendiri ke kios untuk melakukan penebusan. Untuk itu Satgassus meminta agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dalam waktu tertentu, terutama saat musim tanam, memfasilitasi penebusan bersama di kantor/balai desa, sehingga petani bisa menghemat biaya dalam penebusan pupuk subsidi ini.

“Alternatif yang lain, Satgassus menyarankan jika sekiranya untuk petani-petani yang alokasinya kecil agar menggunakan penebusan I-Pubers saja sehingga dapat dilakukan penebusan secara berkelompok,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, Satgassus juga menemukan masih kurang efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas perdagangan pada kedua kabupaten tersebut, terutama untuk pengawasan ketersediaan stok pupuk di kios. Hal ini terjadi karena dinas perdagangan sama sekali belum mampu secara cepat untuk mengakses informasi stok di kios.

“Untuk itu Satgassus meminta agar PIHC secara online menyediakan informasi stok di kios dan dinas perdagangan dan dinas pertanian mempunyai akses atas informasi tersebut,” ujar dia.

Dalam kesempatan ini, ujarnya, Satgassus memberikan apresiasi kepada PIHC yang dalam waktu tidak terlalu lama akan mengintegrasikan transaksi penebusan dengan kartu tani dan melalui aplikasi I-Pubers. Sehingga, dengan integrasi kedua metode penebusan ini, dapat dihindari kelebihan salur dan membebaskan petugas kios dari kerepotan laporan dan kontrol-kontrol yang masih manual berbasis kertas.

Dalam kesempatan ini, petugas kios meminta agar pemeriksaan-pemeriksaan transaksi di kios dapat dilakukan secara digital saja, mengingat segala transaksi telah dilakukan secara elektronik dengan kartu tani atau aplikasi I-Pubers. Satgassus pun menyatakan mendukung hal tersebut mengingat hal itu akan lebih meningkatkan efisiensi dan akan sangat membantu petugas kios dalam pelaporannya.

Yudi Purnomo Harahap selaku Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menambahkan, pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi. Sebab, jika terjadi kelangkaan dapat menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Pemantauan ini untuk memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar-benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi,” tutur Yudi.

Herbert Nababan selku Wakil Ketua Tim menambahkan, kegiatan ini dilakukan bersama Kementerian Pertanian, Bupati Gunung Kidul, Pj Bupati Magelang, serta pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk, dan Kelompok Petani. Dalam pertemuan tersebut ia pun menekankan kembali agar tidak ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi dan memastikan distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak.

“Selain itu Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemkab dalam melakukan perubahan alokasi pascapenambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton sehingga Pemda diharapkan bekerja sama dengan segenap unsur forkompimda,” ungkapnya.

Kerja sama itu, lanjutnya, untuk mensosialisasikan dan menyampaikan informasi langsung kepada para petani di wilayahnya bahwa alokasi pupuk petani bersubsidi telah bertambah. Kemudian, petani sudah bisa melakukan penebusan, sehingga penambahan alokasi pupuk yang diberikan pemerintah memberi dampak kepada petani.

“Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stok pupuk dan penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.