Tribratanews.polri.go.id, polda kalbar-singkawang, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Singkawang berhasil amankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Pahlawan Gg. Sinar Kelurahan Roban Kecmatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Minggu (15/07/2018).
Pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari korban atas nama JPJS warga Jalan Pahlawan Gg. Sinar Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah yang datang melapor bahwa pada saat itu korban sedang keluar kota bersama keluarga, Sekembalinya korban dari luar kota di temukan kondisi jendela rumah korban sudah dalam keadaan rusak dan kondisi di dalam rumah sudah acak – acakan. Setelah di cek oleh korban barang – barang berharga di dalam rumah korban juga telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Singkawang.
Atas laporan tersebut Sat reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian di dapatkan identitas pelaku masing – masing berinisial HS, dan RFS yang merupakan warga Jalan Perumnas Roban Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang korban, dimana tindakan pelaku mengambil barang-barang korban dilakukan selang beberapa hari setelah peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh JS dan kawan – kawan.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah Cincin, 1(satu) pasang sepatu Merk Max warna Putih, 1(satu) pasang sepatu Merk Pro Att warna Pink, 2 (dua) set seprai, 1 (satu) buah boneka Dolphin warna Pink, 1 (satu) buah bantal guling, 1 (satu) buah Koper, 2 (dua) buah tas punggung dan 1 (satu) helai selimut.
Kini pelaku HS dan RFS berikut barang bukti telh di amnkan di Polres Singkawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.