Tribratanews.polri.go.id, Polda Kalbar-Singkawang, Unit Jatanras Polres Singkawang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang berinisial A (24) warga Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, Jum’at (23/03/2018).
Pelaku menyerempet sepeda motor dan menjambret sebuah HP (Handphone) milik korban di Jalan Raya Pasir Panjang Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Pelaku A (24) ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Singkawang di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah sepeda motor dan satu buah helm dibawa ke Mako Polres Singkawang untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.