Tribratanews.polri.go.id, polda kalbar-singkawang, Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan dan menangkap seorang laki-laki berinisial JMD (27) warga Malindo teluk karang Rt. 039 Rw.007 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis ( 26/10/2017 ).
Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Iwan Gunawan mengatakan Penangkapan ini berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Selamat RT.08 RW.01 Kelurahan Sungai Garam Kecamatan Singkawang Utara dicurigai seseorang sebagai pengedar Narkoba.
“Kemudian anggota langsung menuju lokasi, sesampainya di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) salah satu anggota menghubungi ketua RT untuk meminta ijin melakukan pengeledahan. Namun saat diperiksa dan digeladah dari pelaku tidak ditemukan Narkoba tetapi ditemukan Senjata Api rakitan laras pendek dengan 3 butir amunisi dan satu buah Roti kalung atau alat pemukul besi yang digenggam di tangan JMD” Ujar Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 ( satu ) Buah senpi rakitan, 3 ( Tiga ) Buah amunisi dan 1 ( Satu ) Buah besi jari pemukul.
Setelah diamankan, pelaku JMD kemudian dibawa ke Mapolres Singkawang untuk diperiksa lebih lanjut dan Untuk tersangka JMD dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata Api.